Disnaker Trans

menu

Disnakertrans Bungo Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Jelang Lebaran

Post Tgl : 17 Jun 2025 Berita Dilihat 15 Kali
Disnakertrans Bungo Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Jelang Lebaran

BUNGO  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo, mengimbau agar seluruh perusahaan di wilayah kerja untuk mentaati pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Dinas Nakertrans Bungo, Zamroni mengatakan, sebagaimana mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, tertanggal 27 Maret 2023, Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dijelaskan Zamroni, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal ini merujuk pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan, dimana diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, untuk besaran THR yang diberikan, bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Bagi yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima, dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

“Selanjutnya, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” ungkapnya.

Sebagai instansi teknis terkait, pihak nya akan melakukan pengawasan terhadap instruksi ini, dan berharap aturan dari pemerintah ini dapat dipatuhi.

“Diminta kepada perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini. THR ini wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” imbuhnya. 

we-provideBERITA & INFORMASI

Berita dan Informasi Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi

water-drop right-arrow-svg