Disnaker Trans
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas dalam menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat :1
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c. pengelolaan barang/aset milik negara/daerah yang menjadi tanggung jawab dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
e. penyelenggraaan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
g. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas ketenag akerjaan dan transmigrasi;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
j. pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
k. pemberikan saran dan pertimbangan, serta penyampaian laporan dan hasil telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, petunjuk dan perintah Bupati
BERITA & INFORMASI