Disnaker Trans
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi di wilayah Kabupaten Bungo. Dinas ini memiliki beberapa bidang, termasuk Bidang Transmigrasi, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Hubinsyaker), Bidang Pelatihan, Bidang Penempatan, dan Bidang Sosial.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Nakertrans Bungo:
Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan:
Melaksanakan kebijakan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, termasuk pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi:
Melaksanakan kebijakan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan di bidang transmigrasi, termasuk penyiapan dan penempatan transmigran.
Tugas Pembantuan:
Menerima dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Disnakertrans Bungo:
Pelatihan Kompetensi:
Menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja.
Penempatan Tenaga Kerja:
Memfasilitasi penempatan tenaga kerja ke berbagai sektor usaha.
Pembinaan Hubungan Industrial:
Memberikan pembinaan dan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penyelenggaraan Transmigrasi:
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan program transmigrasi di wilayah Kabupaten Bungo.
Pelayanan Informasi Ketenagakerjaan:
Menyediakan informasi terkait lowongan kerja, peraturan perundang-undangan, dan kegiatan dinas lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi Dinas Nakertrans Bungo atau menghubungi langsung kantor dinas tersebut.
BERITA & INFORMASI