Disnaker Trans
.Peraturan Dinas Ketenagakerjaan mencakup berbagai regulasi yang mengatur hubungan kerja, perlindungan pekerja, pengupahan, dan aspek lain terkait ketenagakerjaan. Beberapa peraturan penting meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur detail pelaksanaan undang-undang tersebut.
Peraturan yang Relevan:
UU No. 13 Tahun 2003: Undang-undang dasar yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, dan hubungan industrial.
PP No. 34 Tahun 2021: Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
PP No. 35 Tahun 2021: Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PP No. 36 Tahun 2021: Tentang Pengupahan.
PP No. 37 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Permenaker No. 5 Tahun 2021: Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Permenaker No. 1 Tahun 2025: Mewajibkan pendaftaran pegawai non-ASN di instansi pemerintah ke dalam program JKK, JKM, dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Indonesia Safety Center.
Poin Penting dalam Peraturan Ketenagakerjaan:
Perlindungan Pekerja: Peraturan menjamin hak-hak pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Pengupahan: Peraturan mengatur standar pengupahan yang layak dan adil bagi pekerja.
Waktu Kerja: Terdapat aturan mengenai jam kerja normal dan lembur, serta hak istirahat.
Jaminan Sosial: Program jaminan sosial seperti JKK, JKM, dan JHT diselenggarakan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya.
Hubungan Industrial: Peraturan juga mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pembaruan dan Perubahan:
Peraturan ketenagakerjaan terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan. Misalnya, UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam beberapa aspek ketenagakerjaan, termasuk PKWT dan pengupahan.
Untuk informasi lebih detail, disarankan untuk merujuk langsung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
BERITA & INFORMASI